KUDUS - Bertempat di Balai desa Colo kecamatan Dawe dilaksanakan acara pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Colo, kecamatan Dawe. Selasa (23/1/2024).
Dalam kegiatan ini Babinsa desa Colo Koramil 07/Dawe Sertu Harun Alrasyid beserta Bhabinkamtibmas turut hadir dalam menjaga keamanan kegiatan. Hal ini tentu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.
Babinsa mengatakan perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
"Pelantikan perangkat Desa Tertuang dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat oleh kepala desa yang telah memenuhi persyaratan, ” ungkapnya.
Babinsa mengucapan selamat kepada perangkat desa yang baru dilantik. “Mudah-mudahan setelah ada mutasi pada jabatan perangkat bisa membangun Desa Colo lebih baik, ” katanya.
Diharapkan perangkat yang baru dilantik mampu mengemban dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, dapat menjalin kemitraan dengan Koramil maupun elemen masyarakat lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan Camat Dawe FAMNY DWI ARFANA, S. STP, Mujiyono PJ Kades Colo, ketua BPD Colo Ahmad Sidik, Bhabinkamtibmas Aiptu Eling S, Babinsa Desa Colo Sertu Harun A, Perangkat Desa Colo dan Ketua RW/RT sedesa Colo.(Pendim 0722/Kudus).